BUDAYA HIDUP SEHAT
A. Cara Menolak dan
Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba
b. Preventif adalah usaha pencegahan. Cara ini dilakukan melalui berbagai kegiatan kampanye antinarkoba maupun penyuluhan masalah narkoba.
c. Kuratif adalah program pengobatan/penyembuhan. Ini dilakukan kepada pengguna narkoba. Tujuannya menghentikan dan menyembuhkan ketergantungan pada narkoba.
d. Rehabilitasi adalah usaha pemulihan kesehatan jiwa dan raga pada pengguna narkoba yang sudah menjalani program kuratif.
e. Represif adalah usaha penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba berdasarkan hukum.
1. Cara Menolak Narkoba
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak
bisa lepas dari lingkungan. Kita tidak bisa lepas dari mereka sebab kita juga
membutuhkan mereka. Sudahkah kamu mengenali perilaku dirimu? Apabila kamu
memiliki perilaku percaya diri maka pengaruh negatif dari luar dapat dengan
mudah ditolak. Kamu tidak akan membiasakan pengaruh negatif, merasuki
kehidupanmu. Dengan percaya diri kita mengenal kemampuan diri sendiri dalam
berpikir, bertindak, dan bersikap.
Menurut Juhana dan Dadan Supardan (2006)
perilaku percaya diri sangat membantu mencegah penyalahgunaan narkoba. Percaya
diri akan memudahkan kita berani menolak tawaran penyalahgunaan narkoba. Orang
yang percaya diri adalah orang yang tahu cara menghargai diri sendiri, tidak
mudah dipengaruhi orang lain, dan menghargai orang lain. Ketika ada tawaran
menggunakan narkoba, ia akan menolak dan mengatakan ”tidak untuk narkoba”. Hal
ini dilakukan karena mampu berpikir akan dampak negatif narkoba dan bahayanya.
Hal-hal lain untuk menolak narkoba adalah sebagai berikut.
a. Tidak berdekatan dan bergaul dengan pengguna
narkoba.
b. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang
positif.
c. Jangan coba-coba menggunakan narkoba.
d. Jauhi narkoba dengan segala bentuknya.
e. Selalu taat menjalankan ajaran agama.
f. Hindari pergaulan bebas.
2. Cara Menanggulangi Penyalahgunaan
Narkoba
Penyalahgunaan narkoba telah merambah berbagai
masyarakat baik di desa maupun di kota, yang kaya maupun yang miskin. Agar tidak
berkembang lebih luas peredarannya perlu peran aktif masyarakat maupun
pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Menurut Subagyo
Partodiharjo cara-cara menanggulangi penyalahgunaan narkoba ada lima,
yaitu:
a. Preemtif/promotif, cara ini dilakukan
melalui pembinaan. Pembinaan ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai atau
mengenal narkoba.
b. Preventif adalah usaha pencegahan. Cara ini dilakukan melalui berbagai kegiatan kampanye antinarkoba maupun penyuluhan masalah narkoba.
c. Kuratif adalah program pengobatan/penyembuhan. Ini dilakukan kepada pengguna narkoba. Tujuannya menghentikan dan menyembuhkan ketergantungan pada narkoba.
d. Rehabilitasi adalah usaha pemulihan kesehatan jiwa dan raga pada pengguna narkoba yang sudah menjalani program kuratif.
e. Represif adalah usaha penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba berdasarkan hukum.
Pihak berwenang dalam melakukan tindakan
represif selalu berpegang teguh pada:
1. UU No. 22 Tahun 1997 tentang
narkotika.
2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika.
B. Cara Menolak
Pelecehan Seksual
Cara Menolak Pelecehan Seksual
1. Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku
yang berbau seksual dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang
yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif. Istilahnya dalam
bahasa Inggris adalah sexual harrassment. Pelecehan seksual terjadi ketika
pelaku mempunyai kekuasaan lebih daripada korban. Di samping itu karena adanya
kesempatan.
2. Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual (sexual harrassment)
bentuknya bermacam-macam, antara lain:
a. Pelecehan gender/jenis kelamin (gender
harrassment).
b. Perilaku menggoda (seductive
behaviour).
c. Serangan seksual (sexual assault).
d. Pemaksaan seksual (sexual coercion). Semua
bentuk kasus pelecehan seksual jelas merupakan perilaku seksual yang tidak
diundang. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dan waspada ketika
bepergian. Jaga kehormatan dan harga diri kita agar tidak dilecehkan.
3. Contoh Pelecehan Seksual
Contoh pelecehan seksual, meliputi main mata,
siulan nakal, komentar berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan
atau colekan pada bagian tubuh tertentu. Pelecehan seksual yang paling kejam
adalah perkosaan. Kejadian pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja dan
kapan saja. Korban pelecehan seksual tidak memandang status sosial, ekonomi,
agama, dan ras. Untuk itu jangan memberi ruang dan kesempatan kepada pelaku
pelecehan seksual.
4. Cara Menolak/Mencegah Pelecehan
Seksual
Kiat-kiat untuk mencegah dan menolak pelecehan
seksual, antara lain:
a. Berani mengatakan tidak/menolak.
b. Memberi pelajaran kepada pelaku. Jika tidak
sanggup melakukannya katakan kepada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat
diterima.
c. Melaporkan pelecehan seksual kepada yang
berwajib.
d. Menyebarkan informasi tentang pelecehan
seksual.
e. Mau bertindak sebagai saksi.
f. Berpakaian rapi dan sopan serta tidak
memberi kesempatan pihak lain melakukan pelecehan seksual.
g. Selalu berhati-hati dan waspada ketika di
tempat ramai maupun sepi.
Semua bentuk pelecehan seksual dilarang agama
ataupun norma masyarakat. Pelecehan seksual juga merupakan bentuk pelanggaran
norma hukum. Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual, misalnya pencabul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar