BAB 10
A. Kewajiban Membayar Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim. Ada dua macam zakat yang harus dikeluarkan, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah.
1. Zakat Mal
Zakat Mal adalah zakat yang digunakan untuk membersihkan harta dengan mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang- orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Hukum mengeluarkan zakat Mal adalah Fardu ‘ain,yaitu wajib atas setiap orang yang mengaku beragama Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Jika tidak mau mengeluarkan zakat malnya, maka ia termasuk orang- orang yang ingkar kepada Allah SWT dan termasuk orang yang berdosa.
2. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang berupa makanan pokok, yang wajib dikeluarkan setiap Muslim baik dewasa atau anak-anak. Waktu pelaksaan zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Bentuk zakat fitrah bisa berupa makanan pokok yang mengenyangkan seperti beras, gandum, dan sagu. Beratnya sebesar 2,5 kg atau 3,1 liter, atau bisa diganti dengan uang seharga makanan pokok.
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat badan atau zakat nafs yaitu zakat yang berkaitan dengan badan atau diri seseorang, dalam arti zakat untuk membersihkan atau mensucikan diri orang yang membayar zakat setelah menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak. Hukumnya fardu ‘ain bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat.
B. Ketentuan Zakat Fitrah
1. Syarat Zakat Fitrah
Syarat-syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
a) Orang Islam
b) Orang masih hidup pada waktu matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan
c) Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi dirinya dan seluruh keluarganya yang menjadi tanggungannya pada hari raya Idul Fitri.
2. Waktu Membayar Zakat Fitrah
Pembagian waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a) Waktu mubah, yaitu sejak awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
b) Waktu wajib, adalah waktu yang baik untuk mengeluarkan zakat, yaitu mulai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan sampai waktu subuh.
c) Waktu sunah adalah waktu yang paling baik yaitu sesudah shalat subuh sampai sebelum shalat Idul Fitri.
d) Waktu sedekah, yaitu waktu pemberian zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri dianggap sebagai sedekah biasa bukan zakat fitrah lagi.
3. Besar dan Mutu Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter, berupa makanan pokok penduduk setempat. Zakat fitrah juuga dapat ditukar dengan uang senilai makanan pokok tersebut. Adapun mutu makanan pokok haruslah sesuai dengan yang dimakan sehari-hari, tidak boleh dikurangi.
Seorang kepala keluarga, disamping membayar zakat untuk dirinya sendiri, ia juga wajib membayar zakat untuk keluarganya dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, orangtua, pembantu, dan orang yang ikut dalam keluarga tersebut.
4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat (mustah{iq zakat) adalah delapan golongan, yaitu:
a) Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai barang apa pun dan tidak mempunyai usaha yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
b) Miskin, yaitu orang yang mempunyai barang atau pekerjaan, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
c) Amil, yaitu panitia pengurus zakat.
d) Muallaf, yaitu orang yang baru masuk agama Islam.
e) Budak atau hamba sahaya, yaitu budak yang dimiliki.
f) Garim, yaitu orang yang tidak sanggup membayar hutang yang dimilikinya untuk mengatasi kebutuhan dan berjuang di jalan Allah SWT.
g) Fisabilillâh, yaitu orang yang berjuang demi menegakkan ajaran Allah SWT.
h) Ibnu Sabil (musafir) yaitu orang yang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik tapi kehabisan bekal.
5. Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki banyak manfaat, yaitu:
a) Menolong orang yang sedang kesusahan agar dapat melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
b) Membersihkan diri bagi orang yang sedang berpuasa.
c) Membiasakan diri mengamalkan sifat terpuji.
d) Sebagai pernyataan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
e) Memberikan kepuasan dan kegembiraan kepada orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri.
f) Mempererat hubungan kasih sayang antara golongan orang kaya dan orang miskin.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW. mewajibkan zakat ƒitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sa’ (3,5 liter atau 2,5 kg) kurma atau gandum atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan”. (HR. Bukhari Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata, telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW, zakat ƒitrah membersihkan bagi orang yang berpuasa dan memberi makan bagi or- ang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat, maka zakat itu sebagai sedekah biasa. (Hadis Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar