Kamis, 29 November 2018

MATERI PELAJARAN IPS KELAS 6 BAB 1

                                  BAB I
PERKEMBANGAN WILAYAH
DAN SISTEM PEMERINTAHAN
DI INDONESIA


Wilayah Indonesia meliputi wilayah daratan dan wilayah perairan. Wilayah daratan berupa ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun wilayah perairan Indonesia berupa lautan luas. Perairan sebagai penghubung pulau-pulau yang ada di Indonesia. DalamDalam sejarah perkembangan bangsa Indonesia, wilayah maupun sistem pemerintahan Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Di dalam bab ini akan dijelaskan lebih rinci mengenai perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan di Indonesia. Mari mempelajarinya dengan saksama.
A. PerubahanPerubahan Wilayah Provinsi di Indonesia
1. Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia
Wilayah Indonesia meliputi wilayah daratan dan wilayah perairan. Wilayah daratan berupa ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun wilayah perairan Indonesia berupa lautan luas. Perairan sebagai penghubung pulau-pulau yang ada di Indonesia. Dalam sejarah perkembangan bangsa Indonesia, wilayah maupun sistem pemerintahan Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Di dalam bab ini akan dijelaskan lebih rinci mengenai perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan di Indonesia. Mari mempelajarinya dengan saksama. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas. Untuk mempermudah pemerintahan, wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi. Tiap-tiap daerah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur. Tiap-tiap daerah provinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten dan kota. Daerah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati. Adapun daerah kota dipimpin oleh walikota. Wilayah provinsi Indonesia pada mulanya hanya terdiri atas delapan provinsi, yaitu Sumatra, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku. Provinsi-provinsi tersebut ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945. Di dalam sidang tersebut juga diangkat seorang gubernur. Berikut provinsi-provinsi dan gubernur pertama di Indonesia.

Seiring berkembangnya wilayah Indonesia, wilayah provinsi di Indonesia pun juga
mengalami perkembangan. Beberapa wilayah provinsi di Indonesia mengalami pemekaran.
Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra
Tengah, dan Sumatra Selatan. Adapun Provinsi Jawa Tengah dibagi menjadi dua provinsi,
yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada tahun 1956 dibentuk beberapa provinsi baru, yaitu Daerah Istimewa Aceh, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Raya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan.

Tahun 1857 terbentuk provinsi baru. Provinsi tersebut hasil pemekaran dari provinsi
Kalimantan Selatan, yaitu provinsi Kalimantan Tengah. Tahun 1958 terbentuk beberapa
provinsi baru, yaitu Riau, Jambi, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Provinsi
Riau dan Jambi adalah hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Barat. Adapun Bali, NTB,
dan NTT adalah hasil pemekaran dari Provinsi Sunda Kecil.
Tahun 1960 dibentuk Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Provinsi itu
merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Tahun 1964
terbentuk Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan,
dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tahun 1964 juga terjadi pemekaran Provinsi Jambi, yaitu
Provinsi Lampung.
Tahun 1967 terbentuk provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Lampung, yaitu Provinsi
Bengkulu. Pada tahun 1969 Irian Barat menjadi bagian wilayah Indonesia. Provinsi Timor
Timur masuk menjadi bagian dari wilayah Indonesia pada tahun 1976.
Tahun 1999 terbentuk provinsi baru, yaitu Provinsi Maluku Utara. Priovinsi tersebut
merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Maluku. Namun, pada tahun 1999 Indonesia
kehilangan satu provinsi, yaitu Provinsi Timor Timur. Timor Timur melepaskan diri dari wilayah
Indonesia. Timor Timur menjadi negara yang berdiri sendiri melalui referendum.
2. Letak Provinsi-provinsi di Indonesia pada Peta
Jumlah provinsi di Indonesia sampai dengan tahun 2004 adalah 33 provinsi. Perhatikan
peta pembagian wilayah provinsi di Indonesia berikut ini.
a. Pulau Sumatra
Pulau Sumatra terdiri atas 10 provinsi. Berikut ini provinsi-provinsi yang terdapat di Pulau Sumatra dan daerah ibukotanya.
1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan
provinsi paling ujung sebelah barat wilayah Indonesia.
Letak astronomi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
berada di antara garis lintang 2O – 6O LU dan garis bujur
95O – 99O BT.
Batas-batas wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam sebelah barat dibatasi oleh Laut Indonesia.
Sebelah timur berbatasan dengan Sumatra Utara.
Sebelah utara dibatasi oleh Selat Malaka, dan sebelah
selatan dibatasi oleh Laut Indonesia. Provinsi ini
mempunyai luas wilayah 51.937 km2.
2) Provinsi Sumatra Utara
Letak astronomis Provinsi Sumatra Utara berada di
antara garis lintang 1O LS – 5O LU dan garis bujur
97O – 101O BT. Luas wilayah Provinsi Sumatra, yaitu
73.587 km2.
Batas-batas wilayah Provinsi Sumatra Utara sebelah
barat berbatasan dengan Laut Indonesia. Sebelah utara
dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebelah
timur berbatasan dengan Selat Malaka. Sebelah selatan
berbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat dan Riau.
3) Provinsi Sumatra Barat
Pada awalnya Provinsi Sumatra Barat bernama
Provinsi Sumatra Tengah. Pada tahun 1957 berubah
menjadi Provinsi Sumatra Barat. Letak astronomi
provinsi ini berada di antara garis lintang 1O LU – 4O LS
dan garis bujur 98O – 102O BT. Provinsi Sumatra Barat
mempunyai luas wilayah 42.899 km2.
Batas-batas wilayah Provinsi Sumatra Barat, sebelah
barat berbatasan dengan Laut Indonesia. Sebelah utara
dan sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Riau.
Adapun sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi
Bengkulu dan Jambi.
4) Provinsi Riau
Provinsi Riau berdiri pada tahun 1958. Provinsi Riau
merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Barat.
Letak astronomis Provinsi Riau berada di antara garis
lintang 1O LS – 2,5O LU dan garis bujur 100O – 104O BT.
Batas-batas wilayah Provinsi Riau, sebelah barat
berbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat. Sebelah
utara berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara.
Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kepulauan
Riau. Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi
Sumatra Barat dan Provinsi Jambi.
5) Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi baru.
Provinsi ini hasil pemekaran dari Provinsi Riau pada
tahun 2003. Letak astronomis Provinsi Kepulauan Riau
berada di antara garis lintang 1O LS – 5O LU dan garis
bujur 103O – 109O BT.
Batas-batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau
sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Riau. Sebelah
utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan Malaysia.
Sebelah timur berbatasan dengan Selat Karimata.
Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Jambi dan
Provinsi Bangka Belitung.
6) Provinsi Jambi
Letak astronomi Provinsi Jambi berada di antara
garis lintang 1O – 3O LS dan garis bujur 101O – 105O BT.
Luas wilayah Provinsi Jambi adalah 53.437 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Jambi. Sebelah barat
berbatasan dengan Provinsi Bengkulu. Sebelah utara
berbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat. Sebelah
timur berbatasan dengan Selat Malaka. Sebelah selatan
berbatasan dengan Provinsi Sumatra Selatan.
b. Pulau Kalimantan
Pulau Kalimantan terbagi menjadi empat provinsi. Berikut ini provinsi di Pulau Kalimantan beserta ibukotanya.
1) Provinsi Kalimantan Barat
Letak astronomi Provinsi Kalimantan Barat berada
di antara garis lintang 2OLU – 3O LS dan garis bujur
109O – 114O BT. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat
adalah 146.807 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Kalimantan Barat
sebelah barat berbatasan dengan Selat Karimata.
Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia. Sebelah
timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan
Kalimantan Tengah. Sebelah selatan berbatasan dengan
Provinsi Kalimantan Tengah.
2) Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah berdiri pada tahun 1957.
Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi
Kalimantan Selatan. Letak astronomis Kalimantan
Tengah berada di antara garis lintang 1O LU – 4O LS dan
garis bujur 110O – 116O BT. Provinsi Kalimantan Tengah
mempunyai luas wilayah 153.564 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan
Barat. Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi
Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Sebelah timur
berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur. Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi
Kalimantan Selatan dan Laut Jawa.
3) Provinsi Kalimantan Selatan
Letak astronomi Provinsi Kalimantan Selatan berada
di antara garis lintang 1O – 5O LS dan garis bujur
114O – 117O BT. Provinsi ini mempunyai luas wilayah
43.546 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan
Tengah. Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi
Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Sebelah timur
berbatasan dengan Selat Makassar. Sebelah selatan
berbatasan dengan Laut Jawa.
4) Provinsi Kalimantan Timur
Letak astronomis Provinsi Kalimantan Timur berada
di antara garis lintang 5O LU – 3O LS dan garis bujur
113O – 119O BT. Luas Wilayah provinsi Kalimantan Timur
adalah 230.277 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Kalimantan Timur
sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan
Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, dan Malaysia.
Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia. Sebelah
timur berbatasan dengan Selat Makassar dan Laut
Sulawesi. Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi
Kalimantan Selatan.
c. Pulau Jawa
Pulau Jawa terbagi menjadi enam provinsi. Berikut ini tabel provinsi di Pulau Jawa beserta ibukotanya.
1) Provinsi Banten
Provinsi Banten berdiri pada tahun 2000. Provinsi
Banten adalah pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
Letak astronomis Provinsi Banten berada di antara garis
lintang 5O – 8O LS dan garis bujur 105O – 107O BT. Provinsi
Banten mempunyai luas wilayah 8.651 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Banten sebelah barat
berbatasan dengan Selat Sunda. Sebelah utara
berbatasan dengan Laut Jawa. Sebelah Timur
berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi
DKI Jakarta. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut
Indonesia.
2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta berdiri tahun 1956. DKI Jakarta
merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat. Letak
astronomi Provinsi DKI Jakarta berada di antara garis
lintang 6O – 7O LS dan antara garis bujur 106O – 107O BT.
DKI Jakarta mempunyai luas wilayah 664 km2
.
Batas-batas dari Provinsi DKI Jakarta sebelah barat
berbatasan dengan Provinsi Banten. Sebelah utara
berbatasan dengan Laut Jawa. Sebelah timur dan
sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat.
3) Provinsi Jawa Tengah
Letak astronomis Provinsi Jawa Tengah berada
di antara garis lintang 6O – 9O LS dan garis bujur
108O – 112O BT. Luas wilayah Provinsi Jawa Tengah
32.549 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Jawa Tengah sebelah
barat berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat. Sebelah
utara berbatasan dengan Laut Jawa. Sebelah timur
berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur. Sebelah selatan
berbatasan dengan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Laut Indonesia.
4) Provinsi Jawa Timur
Letak astronomis Provinsi Jawa Timur berada
di antara garis lintang 6O – 9O LS dan garis bujur
110O – 115O BT. Provinsi Jawa Timur mempunyai luas
47.922 km2
.
Batas-batas wilayah Provinsi Jawa Timur sebelah
barat berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah. Sebelah
utara berbatasan dengan Laut Jawa. Sebelah timur
berbatasan dengan Selat Bali. Sebelah selatan
berbatasan dengan Laut Indonesia.
d. Kepulauan Nusa Tenggara
Kepulauan Nusa Tenggara terbagi menjadi tiga wilayah provinsi. Di antaranya Provinsi Bali dengan ibukota Denpasar, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan ibukota Mataram, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ibukota Kupang. Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dibentuk pada tahun 1958. Pada awalnya ketiga provinsi tersebut menjadi satu wilayah Sunda Kecil.
1) Provinsi Bali
Letak astronomis Provinsi Bali berada di antara
garis lintang 8O – 9O LS dan garis bujur 114O – 116O BT. ProvinsiProvinsi Bali mempunyai luas wilayah 5.633 km2.
Batas-batas wilayah Provinsi Bali sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Lombok. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia.
2) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Letak astronomis dari Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di antara garis lintang 8O – 10O LS dan garis bujur 115O – 120O BT. Luas wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah 20.153 km2.
Batas-batas wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok. SebelahSebelah utara berbatasan dengan Laut Flores. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Sope. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia.
3) provinsi Nusa Tenggara Timur
Letak astronomis Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di antara garis lintang 8O – 11O LS dan garis bujur 118O – 126O BT. Luas wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 47.351 km2 .
Batas-batas wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelah barat berbatasan dengan Selat Sope. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Ombai dan negara Timor Timur. SebelahSebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia.
e. Kepulauan Maluku
Kepulauan Maluku terbagi menjadi dua provinsi. Provinsi tersebut adalah provinsi Maluku dengan ibukota Ambon dan provinsi provinsi Maluku Utara dengan ibukota Ternate.
1) Provinsi Maluku
Letak astronomi dari provinsi Maluku berada di antara garis lintang 2O – 8O LS dan garis bujur 126O –136O BT. Provinsi Maluku mempunyai luas wilayah 46.975 km2.
Batas-batas wilayah dari provinsi Maluku sebelah
barat berbatasan dengan Laut Banda. Sebelah utara dan sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafuru.
2) Provinsi Maluku Utara
Provinsi Maluku Utara berdiri pada tahun 1999.Provinsi Maluku Utara merupakan pemekaran dari provinsi Maluku. Letak astronomis provinsi Maluku Utara berada di antara garis lintang 3O LU – 3O LS dan garis bujur 124O – 130O BT. Provinsi Maluku Utara mempunyai luas wilayah 30.895 km2.
Batas-batas wilayah provinsi Maluku Utara sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik. Sebelah timur dan selatan berbatasan
dengan Laut Seram.
f. Pulau Sulawesi
Pulau Sulawesi terbagi menjadi enam Provinsi. Berikut ini provinsi di pulau Sulawesi beserta ibukotanya.
1) Sulawesi Utara
Letak astronomis Provinsi Sulawesi Utara berada di antara garis lintang 0O – 6O LU dan garis bujur 123O – 128O BT. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas wilayah 15.273 km2.
Batas-batas wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Gorontalo. SebelahSebelah utara dengan Laut Sulawesi. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku. Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini.
2) Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara. Letak astronomis dari Provinsi Gorontalo berada di antara garis lintang 0O – 2O LU dan garis bujur 121O – 124O BT. Provinsi Gorontalo mempunyai luas wilayah 12.215 km2. Batas-batas wilayah Provinsi Gorontalo sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah utara dengan Laut Sulawesi. Sebelah timur dengan Provinsi Sulawesi Utara. Sebelah selatan dengan Teluk Tomini.
3) Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi baru.
Provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi
Sulawesi Selatan tahun 2004. Letak astronomis Provinsi
Sulawesi Barat berada di antara garis lintang 9O – 4O LS
dan garis bujur 118O – 120O BT.
Batas-batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat
sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Sulawesi
Tengah. Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi
Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelah
selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan.
g. Irian Jaya
Pulau Irian Jaya terbagi menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Papua Barat dengan ibukota Manokwari dan Provinsi Papua dengan ibukota Jayapura.
1) Provinsi Papua
Letak astronomis dari Provinsi Papua berada di antara garis lintang 0O – 8O LS dan garis bujur 134O – 140O BT. Provinsi Papua mempunyai luas 421.981 km2.
Batas wilayahnya sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Papua Barat dan Laut Arafuru. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Pasifik. Sebelah timur berbatasan dengan negara Papua Nugini. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafuru.
2) Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat merupakan pemekaran dari Provinsi Irian Jaya tahun 1999. Letak astronomis Provinsi Papua Barat berada di antara garis lintang 0O – 5O LS dan garis bujur 129O – 135O BT. Provinsi Papua Barat mempunyai luas 116.571 km2.
BatasBatas wilayahnya sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Pasifik. Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Papua. Sebelah selatan dengan Laut Arafuru
B. Perubahan Wilayah Laut Indonesia
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km2. Adapun wilayah daratan hanya 1.906.240 km2.
1. Perubahan Wilayah Laut Teritorial di Indonesia
Wilayah laut teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Berdasarkan ”Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante” tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia ditetakkan sejauh 3 mil diukur dari garis luar pantai. KetetapanKetetapan tersebut sangat merugikan negara Indonesia. Oleh karena laut menjadi penghubung pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang ditetapkan hanya sejauh 3 mil diukur dari pantai, banyak wilayah laut bebas di perairan Indonesia. Akibatnya, kapal dari negara lain bebas keluar masuk perairan Indonesia. Mereka juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di laut. Pemerintah Indonesia mencoba membela kepentingannya. Tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mendeklarasikan batas wilayah laut Indonesia melalui ”Deklarasi Juanda”. Deklarasi tersebut kemudian dibawa ke sidang UNCLOS (United Nations Conference of the Law Of Sea) atau Konferensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1958 di Geneva. Deklarasi Juanda kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960. Pada Konferensi Hukum Laut Internasional, tahun 1982, di Jamaika, wilayah perairan Indonesia mendapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan demikian, wilayah perairan Indonesia meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan Batas Landas, Kontinen.
a. Wilayah Laut Teritorial
Wilayah laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara maka penentuan wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik garis yang sama jauhnyadari garis pantai terluar.
b. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh
200 mil ke arah laut lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan
Zona Ekonomi Eksklusif negara lain maka penetapan melalui perundingan dua negara.
Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan dan mengolah
segala sumber daya alam yang terkandung di dalam laut.
c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang
diukur dari garis dasar laut ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di bawah
permukaan air laut.
Sumber daya alam yang terkandung di dalam Landas Kontinen Indonesia merupakan
kekayaan Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak untuk memanfaatkan sumber daya alam
tersebut.
2. Peta Wilayah Perairan Indonesia
Wilayah perairan Indonesia meliputi laut, teluk, dan selat yang berada di wilayah Indonesia. LautLaut, teluk, dan selat sebagai penghubung pulau-pulau wilayah Indonesia. Setiap kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia harus mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia.
3. Usaha-usaha Melestarikan Laut Indonesia
Negara Indonesia disebut sebagai negara maritim. Oleh karena sebagian besar wilayah Indonesia berupa laut. Di dalam laut banyak terkandung sumber daya alam yang bermanfaat. Sumber daya alam yang terkandung di dalam laut. Di antaranya ikan, udang, rumput laut, terumbu karang, dan masih banyak lagi. KitaKita wajib melestarikan sumber daya alam laut. Bagaimana cara melestarikan sumber daya alam laut Indonesia? Uraikan pendapatmu. Berikut ini beberapa cara untuk menjaga kelestarian sumber daya alam laut Indonesia.
a. Tidak membuang limbah atau zat beracun ke laut. Oleh karena dapat membunuh kehidupan hayati di dalam laut.
b. Tidak menggunakan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya. Di antaranya menggunakan racun dan aliran listrik (setrum) untuk menangkap ikan.
c. Menanam pohon bakau di tepi pantai. Manfaatnya agar mampu menahan abrasi pantai.
C. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Kerajaan
Zaman dahulu sistem pemerintahan Indonesia berbentuk kerajaan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kerajaan yang berdiri di Indonesia. Kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia, antara lain Kerajaan Kutai, Kerajaan Mataram Hindu, Kerajaan Singasari, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kerajaan Demak, Kerajaam Samudra Pasai, Kerajaan Banten, Kerajaan Cirebon, Kerajaan Kasunan Surakarta, Kerajaan Kasultanan Yogyakarta, dan masih banyak lagi. KerajaanKerajaan dipimpin oleh seorang raja secara turun temurun. Artinya, kedudukan seorang raja akan digantikan oleh keturunannya. Di dalam pemerintahannya, seorang raja dibantu oleh patih. Selain itu, dibantu oleh panglima perang dan pembantu kerajaan lainnya. Pada masa kerajaan, hukum yang berlaku adalah aturan yang ditetapkan oleh raja. Aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh rakyatnya. Pada masa itu, kerajaan sudah melakukan hubungan dagang dengan bangsa asing. Di antaranya Cina, India, Gujarat, Arab, dan Portugis. Setelah bangsa Belanda datang, maka pemerintahan kerajaan mulai ditaklukkan oleh Belanda. Pemerintahan sepenuhnya dipegang oleh Belanda.
2. Sistem Pemerintahan Masa Penjajahan Belanda
Bangsa Belanda datang ke Indonesia untuk pertama kali pada tanggal 22 Juni 1596.
Pada mulanya kedatangan Belanda hanya untuk membeli rempah-rempah. Namun, berubah menjadi keinginan untuk menguasai dan menjajah Indonesia.
Bangsa Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun atau 3,5 abad. Belanda
memberlakukan sistem pemerintahan yang lebih maju. Belanda membentuk lembaga-lembaga pemerintahan.
Pada masa penjajahan Belanda dilakukan pembagian daerah pemerintahan. Pembagian tersebut, yaitu Kabupaten, Kawedanan, Kecamatan, Kademangan, Kalurahan, dan Pedesaan. Sampai saat ini, sistem pemerintahan tersebut masih dianut oleh pemerintah Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan pada Masa Kemerdekaan
Pada tangal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaannya. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang. Di dalam persidangan tersebut berhasil membentuk pemerintahan Indonesia. Pada sidang tersebut Ir. Soekarno diangkat menjadi Presiden Indonesia yang pertama. Adapun Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden yang pertama. Presiden dan wakil presiden dibantu oleh kabinet yang terdiri atas 12 menteri negara. Wilayah Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi. Tiap-tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur. Masih ingatkah kamu provinsi dan gubernur pertama di Indonesia? Coba sebutkan lagi.
4. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS)
Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk berdasarkan konstitusi RIS. Konstitusi RIS
yang ditandatangani oleh wakil-wakil pemerintahan Indonesia dan negara-negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg). BFO adalah negara-negara boneka yang dibentuk oleh Belanda di Indonesia. Konstitusi RIS ditandatangani pada tanggal 14 Desember 1949. Wilayah Republik Indonesia Serikat terdiri atas wilayah Republik Indonesia dan 16 negara BFO. Penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat dari Belanda dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta diangkat menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat. Undang-undang yang digunakan sebagai dasar pemerintahan, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 mengenai undang-undang pokok pemerintahan daerah wilayah Republik Indonesia dan UU No. 44 Tahun 1950 mengenai pokok pemerintahan daerah Negara Indonesia Timur.
5. Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 negara Republik Indonesia Serikat berubah menjadi
negara kesatuan. Perundang-undangan konstitusi RIS diubah menjadi UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara). Undang-undang yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1957 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga tingkat daerah
otonom, yaitu
a. Daerah Tingkat I, yaitu daerah Provinsi.
b. Daerah Tingkat II, yaitu daerah Kabupaten.
c. Daerah Tingkat III, yaitu daerah Kotamadya.
Selain itu, dibentuk juga daerah istimewa. Di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta,
Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintahan daerah menurut UUDS 1950, yaitu DPRD, DPD, dan Kepala Daerah.
Masa jabatannya dari pemerintah daerah adalah selama 4 tahun.
6. Sistem Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1965
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Isi salah
satunya adalah kembali kepada UUD 1945. Dengan demikian, undang-undang pemerintahan daerah juga mengalami perubahan. Undang-undang yang kemudian digunakan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.PemerintahanPemerintahan daerah terdiri atas DPRD dan Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah serta Badan Pemerintah Harian. Masa jabatan dari Kepala Daerah selama 5 tahun.
7. Sistem Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan di daerah,
wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah otonom dan daerah administratif. Penyelenggaraan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi. Maksudnya dengan membentuk Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten). Untuk menjadi daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah serta pertimbangan lain yang memungkinkan terbentuknya daerah otonom. Pemerintahan daerah menurut UU No. 5 Tahun 1974 terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah. Kepala daerah Tingkat I atau Gubernur dicalonkan oleh DPRD dan diajukan kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Kepala Daerah Tingkat II atau bupati dicalonkan oleh gubernur dan diajukan kepada menteri dalam negeri. Masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun.
8. Sistem Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi ke dalam daerah provinsi, kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom.
Sebagai pemerintah daerah yaitu kepala daerah beserta perangkat daerah otonom.
Berfungsi sebagai badan eksekutif daerah. Adapun yang berfungsi sebagai badan legislatif daerah adalah DPRD.
Sebagai pemerintah daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
Adapun bupati atau walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/DPRD Kota. SemuanyaSemuanya sebagai wakil pemerintahan gubernur dan bupati atau walikota bertanggung jawab kepada presiden.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
b. Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil, bupati/wakil, dan walikota/wakil.
d. Bersama gubernur, bupati atau walikota menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah (APBD).
f. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sejak tahun 2004, presiden, wakil presiden, MPR, DPR dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Adapun pemerintahan daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan DPRD dipilih secara langsung oleh masyarakat daerah. Sebagai penyelenggara pemilihan, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masa jabatan pemerintah pusat dan daerah selama 5 tahun
terhitung mulai pelantikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar