BAB 9
Peran Indonesia dalam Era Globalisasi
A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya?
Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia.
- Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
- Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
X. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
1. Indonesia dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Indonesia dan Pengiriman Misi Garuda (Pasukan Garuda) Dalam kaitan dengan politik luar negerinya, berkali-kali Indonesia menjadi pasukan perdamaian atas mandat PBB.
2. Indonesia dalam KAA dan GNB
a) KAA (Konferensi Asia Afrika)
KAA (Konferensi Asia Afrika). Tujuan dari konferensi tersebut adalah Kemerdekaan dari penjajahan. Dengan peran politik luar negerinya Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa konferensi itu. Penyelenggara KAA pertama, di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955 berlangsung gemilang serta sukses. Dalam konferensi tersebut dihasilkan keputusan bersama yang terkenal dengan Dasa Sila Bandung (sepuluh prinsip hubungan internasional).
”Dasa Sila Bandung”, yang isinya sebagai berikut.
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dengan tujuan serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial (keutuhan wilayah) semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa besar (adikuasa) maupun kecil.
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain.
5. Menghormati hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara bersama-sama (kolektif) yang sesuai dengan piagam PBB.
6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari peraturan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar.Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas nasional atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai seperti perundingan, persetujuan, arbitras (pemutusan pertikaian oleh seorang wasit yang dipilih oleh pihak-pihak bertikai/bersengketa) atau menyelesaikan hukum atau cara damai lainnya menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan bekerja sama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional
b) GNB (Gerakan Negara Non-Blok)
3. Indonesia dan ASEAN
4. Indonesia dan OKI (Organisasi Konferensi Islam)
5. Indonesia dan OPEC (Organization of Petrolium Exporting Countries) OPEC merupakan organisasi (kerja sama internasional) negara-negara pengekspor minyak.
6. Indonesia dan Palang Merah Internasional
7. Indonesia dan Polisi Internasional
Indonesia dan Hubungan Internasional Bidang Ekonomi Serta Keuangan Indonesia dalam hal ini banyak mendapat bantuan modal dari badan-badan internasional seperti :
1. Bank Dunia (World Bank),
2. Dana Bantuan Internasional/IMF (International Monetary Fund),
3. Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association),
4. Bank Internasional untuk Rekontruksi dan Pembangunan Internasional (Internasional Reconstruction Bank and Development),
5. IGGI/International Govermental Group on Indonesia (telah berubah menjadi CGI/Consultative Govermental on Indonesia) negara-negara kreditor untuk Indonesia.
Komentar